• Tugas Dan Fungsi DPM


      ANGGARAN RUMAH TANGGA
      KELUARGA MAHASISWA
      FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BRAWIJAYA
      (ART KM FEB UB)




      BAB V
      DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
      FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS DAN BISNIS UNIVERSITAS BRAWIJAYA
      (DPM FEB UB)
      Pasal 17

      Keanggotan DPM FEB UB adalah :
      1.     Anggota DPM FEB UB adalah Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang telah terpilih dalam Pemilwa FEB UB.
      2.    Anggota DPM FEB UB terdiri dari:
      a.       Dua (2) Orang Perwakilan Per jurusan
      b.       Satu (1) Orang Perwakilan Independent
      1. Anggota DPM FEB UB dilantik oleh Presidium tetap SUAT (Sidang Umum Awal Tahun) MUM FEB UB.
      2. Masa kepengurusan DPM FEB UB adalah 1 periode kepengurusan.


      Pasal 18
      Tugas dan wewenang DPM FEB UB adalah :
      1. Melaksanakan AD/ART KM FEB UB, Ketetapan MUM FEB UB, dan peraturan lainnya.
      2. DPM FEB UB bertanggung jawab secara administratif  kepada Dekan FEB UB dan seluruh lembaga di lingkup KMFEB UB.
      3. Mengawasi BEM FEB UB dalam melaksanakan GBHK KM FEB UB, Ketetapan MUM FEB UB dan peraturan KM FEB UB lainnya.
      4. Menyerap, merumuskan, menyalurkan, dan mempertimbangkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dan Bisnis Universitas Brawijaya kepada pihak terkait di lingkungan FEB UB.
      5. Bila dalam pandangan DPM FEB UB, BEM FEB UB tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan MUM FEB UB, maka DPM FEB UB berwenang mengajukan memorandum 1 dengan batas waktu 20 hari. Kemudian jika BEM FEB UB tetap melakukan penyimpangan, maka DPM FEB UB berwenang mengajukan memorandum 2 dengan batas waktu 10 hari, jika setelah batas waktu tersebut BEM FEB UB tidak memperbaiki, maka DPM FEB UB dapat mengajukan Sidang Istimewa kepada MUM FEB UB.
      6. DPM FEB UB menetapkan Ketetapan dan Keputusan DPM FEB UB.
      7. Hal-hal yang berkaitan dengan ketetapan DPM FEB UB akan dibahas dalam tataran kelembagaan KMFEB UB untuk mendapatkan persetujuan bersama.
      8. Menggunakan hak petisi dan hak interpelasi.
      9. Memberi pertimbangan penyusunan program kerja dan mengontrol pelaksanaan program kerja BEM FEB UB.
      10. Melaksanakan evaluasi kinerja BEM FEB UB setiap 3 bulan sekali.
      11. Menyelenggarakan Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) setiap satu periode sekali.
      12. DPM FEB UB menyelenggarakan rapat koordinasi dengan BEM FEB UB.

      0 komentar:

      Posting Komentar

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news