ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
(ART KM FEB UB)
BAB V
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS DAN BISNIS UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(DPM
FEB UB)
Pasal
17
Keanggotan DPM FEB UB adalah :
1. Anggota
DPM FEB UB adalah Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi dan
Bisnis yang telah terpilih dalam Pemilwa FEB UB.
2. Anggota DPM FEB UB terdiri dari:
a.
Dua
(2) Orang Perwakilan Per jurusan
b.
Satu
(1) Orang Perwakilan Independent
- Anggota DPM FEB
UB dilantik oleh Presidium tetap SUAT (Sidang Umum Awal Tahun) MUM FEB UB.
- Masa
kepengurusan DPM FEB UB adalah 1 periode kepengurusan.
Pasal
18
Tugas dan wewenang DPM FEB
UB adalah :
- Melaksanakan AD/ART KM FEB UB, Ketetapan MUM FEB UB, dan
peraturan lainnya.
- DPM FEB UB
bertanggung jawab secara administratif
kepada Dekan FEB UB dan seluruh lembaga di lingkup KMFEB UB.
- Mengawasi BEM FEB UB dalam melaksanakan GBHK KM FEB UB, Ketetapan
MUM FEB UB dan peraturan KM FEB UB lainnya.
- Menyerap, merumuskan, menyalurkan, dan mempertimbangkan
aspirasi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dan Bisnis Universitas
Brawijaya kepada pihak terkait di lingkungan FEB UB.
- Bila dalam pandangan DPM FEB UB, BEM FEB UB tidak melaksanakan
tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan MUM FEB UB, maka DPM FEB UB
berwenang mengajukan memorandum 1 dengan batas waktu 20 hari. Kemudian
jika BEM FEB UB tetap melakukan penyimpangan, maka DPM FEB UB berwenang
mengajukan memorandum 2 dengan batas waktu 10 hari, jika setelah batas
waktu tersebut BEM FEB UB tidak memperbaiki, maka DPM FEB UB dapat
mengajukan Sidang Istimewa kepada MUM FEB UB.
- DPM FEB UB menetapkan Ketetapan dan Keputusan DPM FEB UB.
- Hal-hal yang berkaitan dengan ketetapan DPM FEB UB akan dibahas
dalam tataran kelembagaan KMFEB UB untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Menggunakan hak petisi dan hak interpelasi.
- Memberi pertimbangan penyusunan program kerja dan mengontrol
pelaksanaan program kerja BEM FEB UB.
- Melaksanakan evaluasi kinerja BEM FEB UB setiap 3 bulan sekali.
- Menyelenggarakan Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) setiap satu
periode sekali.
- DPM FEB UB menyelenggarakan rapat koordinasi dengan BEM FEB UB.
0 komentar:
Posting Komentar