• Kamis, 28 Februari 2013

      LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA : APA, SIAPA, DAN BAGAIMANA?


               Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada. Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. 

                Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ). Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan. Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. 
               Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh. HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA Setiap anggota DPM berkedudukan sebagai wakil mahasiswa dalam lembaga DPM. 
      Untuk itu, setiap anggota DPM memiliki hak yang terdiri dari : 
      - Hak Bertanya, ialah hak untuk mempertanyakan suatu kebijakan 
      - Hak Bicara, ialah hak untuk menyampaikan pendapat 
      - Hak Suara, ialah hak untuk menetapkan sebuah pilihan - Hak Budget, ialah hak untuk mengusulkan anggaran
      - Hak Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan 
      Disamping memiliki hak, anggota DPM juga memiliki kewajiban yaitu : 
      - Menjalankan tugas sebagai wakil mahasiswa 
      - Menghadiri setiap sidang maupun rapat – rapat yang telah ditetapkan 
      - Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang membutuhkan 
      - Menyerap aspirasi mahasiswa yang kemudian dibawa ke dalam sidang maupun rapat – rapat DPM - Menjalankan semua konsekuensi DPM 

      1 komentar:

      Assalamualaikum bg, kalua masalah anggaran yang diajukan ke DPM. Jika Ada memanipuasi anggaran atau harga yang tidak sesuai. Apakah ada hak DPM untuk menolak?
      Dan bagaimana jika ada didalam organisasi kita, tidak melakukan penelitian terhadapa proprosal dan memberikan cap tanpa pertimbangan.
      Dan berapa batas waktu yang diberikan untuk survei proprosal tersebut.
      Terimakasih .Mohon direspont bg:)
      Baru soalnya

      Posting Komentar

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news